Berkat UU Pilkada, Mantan Napi dan Koruptor Bisa Jadi Kepala Daerah

Berkat UU Pilkada, Mantan Napi dan Koruptor Bisa Jadi Kepala Daerah

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 12:50 WIB
Jakarta -

Drama politik UU Pilkada diwarnai aksi walkout anggota Fraksi Demokrat. Kemudian ketukan palu Priyo Budi Santoso mensahkan wewenang DPRD memilih kepala daerah. Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti melihat UU Pilkada ini dengan kacamata yang berbeda dengan para anggota dewan.

Menurut Ray, ‎Pilkada lewat DPRD bisa membuat mantan narapidana, bahkan koruptor, bisa jadi kepala daerah. Rakyat tak bisa berbuat apa-apa kalau hal itu terjadi.

"Kalau mereka memilih mantan napi, rakyat tidak bisa berbuat apa-apa. Ini ironi pelaksanaan pilkada DPRD," ujar Ray dalam diskusi bertajuk ‎Pandangan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu yang Demokratis atas Hasil Rapat Paripurna DPR tentang RUU Pilkada dan Sikap Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Sementara itu, Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai DPR telah membangun drama politik yang merenggut hak rakyat. Ia menduga drama itu adalah bagian dari sisa Pilpres 2014 lalu.

"Drama yang diproduseri oleh orang yang sedang tidak berada di dalam negeri. Itu menegaskan orang-orang di bawahnya inferior. Orang yang tidak berani bertarung terbuka di hadapan masyarakat," ujar Lucius.

Pria berdarah Indonesia timur itu menambahkan, UU Pilkada justru melindungi orang-orang yang terobsesi dengan kekuasaan tapi tak mau repot dengan legitimasi dari rakyat. Lucius menilai orang-orang itu sebagai orang yang rendah diri.

"Ketidakpercayaan diri itu ingin ditutup dengan Pilkada tidak langsung. Hingga orang rendah diri ini bisa bermain jadi kepala daerah," ujar Lucius.

"Legislasi tak lagi jadi fungsi menyalurkan kebutuhan rakyat, tapi sekarang menjadi apa yang dibutuhkan mereka dari rakyat. Apa yang masih bisa diharapkan dari DPR 5 tahun mendatang?" tutup Lucius.

(vid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads