"Hari ini kita rapatkan di sini bersama tim seluruhnya tingkat lembaga," kata Andhi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Tim terpadu βterdiri dari Kejagung, Kemenlu, Kemenkohukam, Kemenkum HAM, dan Polri. Andhi mengatakan tim akan menyamakan persepsi terkait buronan-buronan termasuk Rafat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada keterangan sumber internal klub Skotlandia yang dilansir dari BBC, Rafat telah memperkenalkan diri sebagai salah satu investor potensial Glasgow Rangers pada pertengahan September. Belum diketahui berapa besar saham yang akan dibeli Rafat.
Rafat sebelumnya ditetapkan sebagai buron bersama dengan Hesham Al Warouq. Keduanya merupakan pemegang saham Bank Century. Keduanya juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 secara in absentia.
Pengadilan memvonis keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar serta subsider 6 bulan penjara. Selain itu mereka juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun.
Rafat sempat menggugat melalui pengadilan arbitrase yang telah ditolak oleh Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) pada 16 Juli 2013. Majelis menerima eksepsi pemerintah Indonesia dan menolak mengadili perkara yang diajukan Rafat dengan salah satu pertimbangannya adalah investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah.
Dalam gugatannya Rafat memposisikan dirinya selaku pemegang saham Bank Century yang menganggap Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta.
Gugatan tersebut diajukan di pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat pada 12 Mei 2011 lalu. Ada dua alasan diajukannya gugatan ini, pertama terkait masalah investasi di mana Rafat merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun saat itu.
Alasan kedua, Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
(dha/slm)