"Mestinya dia tolak melalui wakil pemerintah sebelum persetujuan paripurna. Kalau mau menolak nyatakan melalui Mendagri bahwa dia menolak persetujuan," ujar pakar dan praktisi hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Jumat (26/9/2014).
Jika Mendagri Gamawan Fauzi datang tadi malam di sidang paripurna, maka ketika dia diminta untuk memberi tanggapan sebagai wakil pemerintah, seharusnya bisa menyatakan menolak hasil sidang.
"Maka berdasarkan mekanisme, RUU itu tidak bisa disetujui menjadi UU Pilkada," tuturnya.
"Saya khawatir, SBY akan dikenang sebagai presiden yang mewariskan hal yang buruk bagi demokratisasi," ungkapnya.
(mpr/ndr)











































