Meski SBY Tak Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Berlaku Setelah 30 Hari

Meski SBY Tak Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Berlaku Setelah 30 Hari

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 11:57 WIB
Jakarta -

Presiden SBY mengaku berat bagi dirinya bisa menandatangani UU Pilkada yang disahkan oleh DPR semalam. Meski tak ditandatangan SBY, UU tersebut akan tetap berlaku setelah 30 hari diputuskan oleh DPR.

"Kalau cuma tidak tanda tangan, sejak disetujui, 30 hari tetap akan diundangkan," ujar Pakar dan Praktisi Hukum Tatanegara Refly Harun kepada detikcom, Jumat (26/9/2014).

Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 5 UU Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut dietujui, rancangan tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya Presiden SBY mengatakan UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR berkonflik dengan UU lainnya. UU Pilkada itu juga sulit dieksekusi.

"Berat bagi saya menandatangani UU Pilkada yang memutuskan Pilkada melalui DPRD kalau masih punya konflik dengan UU lain," kata Presiden SBY.

(mpr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads