Kasus PLTA Sungai Memberamo, KPK Panggil Mantan Dirut Freeport

Kasus PLTA Sungai Memberamo, KPK Panggil Mantan Dirut Freeport

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 10:15 WIB
Jakarta -

KPK memanggil saksi-saksi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara korupsi Detailing Enginering Design (DED) PLTA di Sungai Memberamo Papua. Penyidik memanggil mantan Dirut Freeport Indonesia Armando Mahler sebagai saksi.

"Ada panggilan untuk Armando Mahler, mantan Mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Per pukul 10.20 WIB, Armando yang akan diperiksa untuk Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba ini belum hadir di kantor KPK. Ini merupakan panggilan pertama untuk yang bersangkutan. Belum diketahui apa kaitan dia dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini penyidik menetapkan Gubernur Papua Barnabas Suebu, sebagai tersangka. Ada juga dua tersangka lain yang ditetapkan yakni mantan kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta seseorang dari pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Ketiga tersangka tersebut sudah dicegah ke luar negeri. Penyidik juga mencegah saksi-saksi penting yakni General Manager PT IKA Prasetyo Adi dan Denny Wicaksono Nugroho, konsultan Portal Enginering Perkasa.

Kasus korupsi pada proyek detailing enginering โ€Ždesign pada PLTA di Sungai Memberamo, Papua ini diduga merugikan negara Rp 36 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads