Pejabat Pemda Temanggung Yang Mundur Jadi 108 Orang
Senin, 10 Jan 2005 13:35 WIB
Temanggung - Sampai Senin siang (10/9/2005), tercatat 108 orang pejabat pemerintah Kabupaten Temanggung mengundurkan diri. Jumlah ini berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri, naik perorangan maupun yang ditandatangani bersama-sama.Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan pihak Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo, pejabat yang mundur sebanyak 54 orang.Di kantor sekretaris daerah Temanggung, surat pengunduran diri tersebut tertumpuk dalam 7 buah bundel surat. Bundel pertama berisi pengunduran diri 16 orang, bundel kedua 39 orang, bundel ketiga 8 orang, bundel keempat berisi 4 orang, bundel kelima berisi 2 orang, bundel keenam 7 orang dan bundel ke tujuh berisi 3 orang.Pada awalnya, para pejabat pemda Kabupaten Temanggung, baik pejabat eselon I, II dan III, serta para camat jumlahnya mencapai 110 orang. Namun, dua orang mencabut surat pernyataan mengundurkan diri. Mereka adalah Nuraini Utari Kasubag Umum Bawasda Pemda Temanggung dan Subagio, Asisten 3 Administrasi Pemda Temanggung.Sehingga jumlahnya 108 orang. Sedangkan jumlah camat yang mundur sebanyak 12 orang, dari 20 camat yang ada di Temanggung. Sebagaimana diberitakan para pejabat eselon I, II dan III serta camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jateng, mundur karena merasa tidak sanggup lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan bupati. Ini terutama berkaitan dengan masalah pemeriksaan dugaan korupsi dana Pemilu 2004 oleh Polres Temanggung.
(jon/)











































