Jangan Takut Gugat Produsen

Obat Nyamuk dalam Botol Coca Cola (3)

Jangan Takut Gugat Produsen

- detikNews
Senin, 10 Jan 2005 13:27 WIB
Jakarta - Konsumen makanan dan minuman di Indonesia selama ini memang cenderung bersikap nerimo. Mereka jarang mau mengambil pusing kalau menghadapi suatu persoalan, meski jelas-jelas dirugikan. Misalnya, mereka mau saja menerima minuman kaleng meski kemasannya sedikit penyok. Atau mereka tinggal membuang ke tempat sampah jika produk yang dibelinya ternyata sudah menebar bau tak sedap atau yang lainya.Banyak alasan, yang juga sederhana, mengapa konsumen memilih sikap tersebut. Mereka mengganggap kasus-kasus tersebut masalah sepele yang tidak perlu diperdebatkan. Malas ke tempat membelinya karena jauh dan terlanjur sampai ke rumah. Lagi pula belum tentu penjual yang biasanya lebih galak mau menerima dan sebagainya.Kalau pun ada yang mempersoalkan, biasanya tidak pernah berakhir hingga final di pengadilan. Konsumen dan produsen lebih sering bersepakat di level mediasi alias kompromi.Sikap konsumen ini tentunya sangat memprihatinkan. Selain tidak jelas penyelesaiannya, langkah ini tentunya semakin menutup informasi bagi masyarakat luas tentang mutu suatu produk. Belum lagi teror iklan yang setiap saat hadir lewat berbagai media. Lengkaplah kedigjayaan produsen atas konsumen di Indonesia ini.Padahal kasus-kasus keracunan makanan dan minuman di Indonesia untuk tahun 2004 menunjukan kanaikan yang drastis. Setidaknya terdapat 53 kasus dengan korban meninggal 15 orang. Sebagian besar kasus itu diakibatkan produk industri rumahan.Namun ini bukan berarti produk pabrikan atau industri besar tidak ada masalah. Sejak tahun 2001 sejumlah produk minuman dan makanan juga dilaporkan tercemar ke YLKI. Misalnya Coca Cola, Sprite dan Pizza Hut. Banyak benda asing ditemukan dalam masing-masing produk itu. Mulai dari jamur, lalat, sampai obat nyamuk.Dari semua kasus itu, hanya 1 yang prosesnya sampai ke meja hijau, yakni gugatan warga Jepang Takasu Masaharu terhadap Coca Cola. Masaharu mengaku hampir mati setelah mengkonsumsi sebotol Coca Cola. Usut punya usut, dia melihat ada sepenggal obat nyamuk bakar dalam botol Coca Cola yang ditenggaknya itu.Hak konsumen makanan dan minuman di Indonesia sebenarnya dijamin dalam berbagi peraturan yang dibuat pemerintah. Banyak cara untuk menjerat produsen, industri maupun rumah tangga, yang sembrono, lalai dan tidak memperhatikan kualitas produksinya. Bisa berupa penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana.Pasal 1365 jo pasal 1366 KUHPdt memberikan ruang yang cukup bagi konsumen yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Dinyatakan, setiap orang menyebabkan kerugian tersebut wajib mengganti kerugian tersebut. Pasal 1366 menegaskan, setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya namun juga akibat kelalaian dan kurang hati-hati.Sedangkan untuk unsur pidana, ada beberapa pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku. Salah satunya adalah pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ditegaskan di sutu, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.UU Pangan No.7/1996, juga menegaskan industri bertanggung jawab melatih distributor dan retailnya agar makanan dan minuman sebelum sampai ke konsumen tidak terkontaminasi. Hal ini perlu sekali diperhatikan agar tidak ada kasus-kasus yang merugikan konsumen seperti keracunan.Sedangkan tugas pokok industri yang dimaksud dalam UU tersebut adalah pertama terkait label pada makanan yang fungsinya sebagai alat informasi. Kedua quality control pada perusahaan, ketiga memberikan pelatihan terhadap karyawan, keempat, melakukan pelatihan kepada suplier, distributor serta retailnya. Kesemuanya diatur oleh WHO.Soal quality control, masalah ini memang menjadi problem sendiri bagi industri makanan dan minuman di Indonesia. Penerapan quality control sesuai standar internasional seperti disyaratkan pemerintah membutuhkan biaya cukup tinggi. Walhasil, hanya industri makanan atau minuman yang mampu menjalankannya.Namun demikian, bukan berarti mereka yang tidak punya modal cukup berarti lepas dari tanggung jawab. Di sini peran pemerintah memang sangat dibutuhkan. Pemerintah harus memberikan bantuan dan melatih kebersihan, perilaku sehat, dan serta pengetahuan bahan-bahan berbahaya terhadap kalangan industri kecil dan menengah."Di Indonesia jumlah total industri makanan dan minuman pada tahun 2004 ini sebanyak 1.063.000. Komposisinya antara lain, industri besar dan menengah berjumlah 4.591 perusahaan. Sisanya industri kecil dan rumah tangga," kata Ketua Asosiasi Perusahaan dan Minuman Thomas Darmawan kepada detikcom.Hal lain yang tidak kalah penting diperhatikan kebijakan pemerintah dalam masalah pengawasan makanan dan minuman ini. Seharusnya persoalan ini dipusatkan pada satu badan saja, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini lebih efektif dan tidak membingungkan banyak pihak.Saat ini setidaknya ada 7 departemen yang terlibat dalam pengawasan makanan dan minuman. Untuk daerah, setiap jenis produk diawasi oleh masing-masing dinas yang terkait di departemen-departemen tersebut. Misalnya produk perikanan diawasi oleh dinas perikanan.Prilaku aparat penegak hukum juga merupakan masalah yang perlu diperhatikan. Cerita sukses aparat hukum dengan memejahijaukan pelaku, bahkan sampai memenjarakannya belum pernah kita dengar. Perlakuan aparat juga masih kerap diskriminatif. (diks/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads