UU Kekerasan RT Masih Dianggap Macan Kertas
Senin, 10 Jan 2005 13:19 WIB
Solo - Pemerintah harus segera mengimplementasikan pelaksanaan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jika langkah itu tidak segera dilakukan, dikhawatirkan UU tersebut tetap akan menjadi macan kertas yang tidak berkekuatan apa pun.Hal tersebut disampaikan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (Spekham), sebuah LSM di Solo yang bergerak di bidang pendampingan perempuan dan anak-anak."UU tersebut memang memberikan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan, tetapi praktek di lapangan ketika berhadapan dengan institusi hukum justru korbannya mendapatkan kekerasan lagi," ujar Pelaksana Harian Spekham, Indri Suparno, dalam diskusi bertema refleksi dan evaluasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Solo, Senin (10/1/2005).Dipaparkannya, selama tahun 2004 terdapat 49 terjadi 49 bentuk kekerasan yang dialami oleh 29 perempuan dan anak korban kekerasan yang didampingi Spekham. Dari jumlah itu, 60 persen di antaranya -- tepatnya 19 kasus -- merupakan KDRT."Dibandingkan dengan tahun 2003 memang ada penurunan kuantitas kasus, dari 39 korban menjadi 29 korban. Tetapi KDRT justru mengalami peningkatan. Kami khawatir UU PKDRT hanya akan menjadi macan kertas apabila tidak segera diimplementasikan oleh aparat penegak hukum," ujar Indri.KDRT, kata dia, cukup mengkhawatirkan karena sering tidak diselesaikan secara hukum. Di antara kendalanya adalah korban terbebani secara psikis serta takut membawa kasusnya di luar rumah (diselesaikan secara hukum). Kendala lain adalah tidak adanya "alat pemaksa" bagi pelaku kekerasan untuk melaksanakan putusan pengadilan jika diselesaikan secara hukum."Pada kasus KDRT yang berujung perceraian ternyata negara tidak mampu memaksa pelaku menjalankan keputusan pengadilan, misalnya keputusan memberikan nafkah korban. Hukum Acara yang sampai saat ini menjadi acuan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak kejahatan juga tidak memiliki sensivitas terhadap korban," kata Indri."Para perempuan korban kekerasan menemui kesulitan ketika diminta menyediakan bukti material kekerasan. Sedangkan negara tidak memberikan jaminan kepada saksi dan korban, sehingga semakin sulit untuk bisa menjerat para pelaku kekerasan sebagai pelaku kejahatan," lanjutnya.Karena itu, Spekham meminta Pemerintah segera mengeluarkan peraturan di bawah UU sebagai acuan teknis pelaksanaan UU PKDRT. Langkah lainnya adalah merevisi UU Perkawinan, KUHP dan membuat UU Perlindungan Saksi. "Sejumlah UU ini menghambat penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Langkah terobosan harus dilakukan sambil menunggu hasil revisi KUHAP," kata Indri.
(nrl/)











































