Sidang Cuma 90 Hari, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Puteh

Sidang Cuma 90 Hari, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Puteh

- detikNews
Senin, 10 Jan 2005 13:24 WIB
Jakarta - Selain menolak eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan penangguhan penahanan Abdullah Puteh."Keputusan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa (Abdullah Puteh)ditolak mengingat sidang dibatasi dalam waktu 90 hari sesuai UU KPK pasal 58," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Krisna Menon di gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/1/2005).Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (17/1/2005) 2005 pukul 09.00. "Selanjutnya, sidang akan dilakukan sidang setiap hari," ujar dia.KecewaAbdullah Puteh mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak permohonan penangguhan penahanan."Saya kecewa atas keputusan majelis hakim dalam penangguhan penahanan karena saya ingin pergi ke Aceh," kata Puteh yang mengenakan jas warna biru tua usai sidang kepada wartawan.Istri Puteh, Marlinda Purnomo juga menyatakan hal serupa. "Kami kecewa, sebab memohon penangguhan penahanan bukan untuk alasan apapun. Tetapi karena, dia orang Aceh harusnya diberi kesempatan untuk ke sana. Sebagai mantan pejabat, pasti dia punya pemikiran bagi rakyat Aceh," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait