Eksepsi Ditolak, Puteh Banding
Senin, 10 Jan 2005 13:10 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Abdullah Puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia senilai Rp 4 miliar. Atas putusan tersebut, Puteh mengajukan banding.Demikian putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Krisna Menon di gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/1/2005).Dalam sidang, hakim menolak keberatan yang diajukan terdakwa dan menganggap sah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memerintahkan JPU untuk meneruskan pemeriksaan perkara. Menurut hakim, eksepsi Puteh tidak sesuai dengan keputusan dan dasar hukum yang ada. Kedua, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili dan hanya melakukan penyelidikan dan yang berhak mengadili adalah pengadilan tindak pidana koruspsi.Usai putusan tersebut dibacakan, puluhan simpatisan Puteh langsung meneriakkan allahu akbar berulang kali. Hakim lalu meminta pengunjung sidang tenang. "Kepada peserta sidang untuk tidak mengeluarkan suara," tandas hakim.Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdullah Puteh Juan Felix Tampubolon langsung mengajukan banding. "Kami meminta kepada yang mulia untuk mendapatkan salinan putusan sela untuk upaya banding," kata Felix.
(aan/)











































