Ridwan Kamil: Para Wali Kota dan Bupati Akan Gugat UU Pilkada ke MK

Pilkada Lewat DPRD

Ridwan Kamil: Para Wali Kota dan Bupati Akan Gugat UU Pilkada ke MK

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 02:54 WIB
Jakarta - DPR telah mengesahkan UU Pilkada dengan mengembalikan mekanisme pemilihan lewat DPRD. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan komitmennya untuk menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai komitmen, para wali kota bupati di forum Apeksi/Apkasi akan menggugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," tulis Ridwan di akun twitternya @ridwankamil yang dikutip detikcom, Jumat (26/9/2014).

Apeksi dan Apkasi adalah forum perkumpulan wali kota dan bupati se-Indonesia. Banyak kepala daerah yang tergabung di forum ini. Ridwan memohon doa agar usahanya berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga Tuhan bersama kita," tulisnya lagi.

DPR telah mengesahkan UU Pilkada dengan mengembalikan mekanisme pemilihan lewat DPRD. Keputusan ini diambil melalui mekanisme voting yang dimenangkan Koalisi Merah Putih pendukung pilkada lewat DPRD.

(trq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads