Merek Terkenal Tak Mesti Aman

Obat Nyamuk dalam Botol Coca Cola (2)

Merek Terkenal Tak Mesti Aman

- detikNews
Senin, 10 Jan 2005 12:45 WIB
Jakarta - Sepanjang 2004 kasus keracunan makanan dan minuman meningkat signifikan. Data resmi yang dilansir Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukan, terdapat 53 kasus keracunan makanan dan minuman yang menyebabkan 15 orang meninggal. Kondisi ini semakin menunjukan mirisnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.Menurut BPOM, industri rumah tangga memiliki andil besar dalam persoalan ini. Sebab, korban meninggal dalam kasus keracunan ini sebagian besar, disebabkan mengkonsumsi makanan olahan industri rumah tangga, bukan pabrikan.Tapi bukan berarti mereka yang biasa memakan atau menenggak makanan minuman pabrikan, lantas aman 100 persen. Lihat saja kasus yang dialami oleh Takasu Masaharu yang tengah berkonflik di pengadilan dengan PT Coca Cola Indonesia, produsen merek minuman kaleng terkenal, Coca Cola. Masaharu merasa harus menggugat PT Coca Cola Indonesia karena Coca Cola yang ditenggaknya di terdapat obat nyamuk bakar. Apa yang dialami Masaharu sebetulnya bukan pengalaman pertama. Data yang ada di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, pada 2001, produk Coca Cola ukuran 1 liter diadukan karena berjamur. Padahal produk tersebut masih tertutup rapat dalam kemasannya.Kasus ini kemudian mendapat respon yang cukup cepat dari Coca Cola. Mereka datang ke YLKI untuk memberikan berbagai penjelasan. Diduga kuat, hal tersebut terjadi karena ada kebocoran pada tutup kemasan.Tidak dijelaskan bagaimana pertanggungjawaban Coca Cola selanjutnya. Padahal bukan tidak mungkin kasus ini juga terjadi pada ribuan botol Coca Cola lainnya. Dan hal ini merupakan masalah besar yang mengancam kesehatan masyarakat.Selanjutnya pada 2002 juga dilaporkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan makanan dan minuman dalam kemasan. Kasus yang dilaporkan antara lain, bau amis pada galon air mineral Aqua. Minuman botol merek Sprite juga dilaporkan berisi benda asing seperti sedotan dan pembungkus permen. Untuk kasus Sprite, terdapat 3 kali pengaduan oleh konsumen.Makanan merek terkenal lainnya yang juga pernah dilaporkan ke YLKI adalah Pizza Hut. Maya, warga Rasamala, Tebet, Jakarta Selatan memesan pizza hut di Pasar Festival, Kuningan. Namun di dalam makanan favoritnya itu dia menemukan lalat hijau yang sudah mati.Suami Maya, yang menyantap makanan tersebut keesokan harinya mual-mual. Badan panas dingin, serta sempat mengalami beberapa kali buang air besar. Dokter yang memeriksanya mengatakan kondisi itu disebabkan korban memakan makanan yang tercemar.Kasus ini juga hanya direspon, Jeo Susanto, Direktur PT Sarimelati Kencana (produsen Pizza Hut di Indonesia), dengan permohonan maaf kepada korban. Dia kemudian berjanji akan melakukan perbaikan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Maya kemudian diundang ke pizza hut untuk makan pizza gratis. Urusan selesai."Baru kasus warga Jepang Masaharu melawan Coca Cola yang sampai ke pengadilan. Ini pelajaran yang berharga bagi kita semua," kata aktivis YLKI bidang makanan dan minuman, Sularsi kepada detikcom.Kondisi ini sebenarnya terjadi karena faktor pendidikan dan pengetahuan mengenai hak konsumen masih rendah. Masyarakat tidak tahu harus berbuat apa ketika dirugikan. Belum lagi meliuk-liuknya jalan bila seorang konsumen ingin menempuh proses hukum.Sikap masyarakat yang memang biasa terjadi di negara-negara dunia ketiga ini sangat menguntungkan produsen. Mereka bisa terus mengeruk keuntungan tanpa harus khawatir menghadapi perlawanan hukum yang berarti. Kalau ada masalah tinggal mendatangi korban, tawar-menawar pasti beres.Padahal pihak produsen bertanggung jawab penuh terhadap hasil produksinya. Mulai saat mengiklankan, dikonsumsi masyarakat, hingga setelah dikonsumsi masyarakat. Belum lagi banyak produsen yang tidak menjalankan fungsi edukasi sebagai bentuk tanggung jawab tambahan mereka."Coba perhatikan iklan Coca Cola di Indonesia, menyakitkan. Saat anak-anak pulang sekolah dalam keadaan perut kosong lalu ibunya menuangkan Coca Cola. Dan itu dikatakan sebagai ibu yang baik. Sebagai represantasi dari ibu-ibu saya tersinggung dengan iklan itu. Apakah ibu yang baik bila dia bisa memberikan anaknya Coca Cola ketika pulang sekolah?" ungkap Ketua YLKIKembali soal masalah produk makanan dan minuman yang terkontaminasi, sebenarnya hal konsumen diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 28 UU tersebut mengharuskan produsen membuktikan bahwa produknya aman bagi masyarakat.Sebelum peraturan ini dibuat, seorang konsumen yang merasa dirugikan harus membuktikan sendiri hal itu benar terjadi. Tentunya dengan biaya pembuktian yang ditanggung sendiri oleh konsumen. Dengan UUPK yang baru ini, pembuktian aman itu menjadi tanggung jawab produsen. Hakim juga bisa menghadirkan saksi ahli untuk pembuktian terbalik.Semua berada di tangan produsen untuk membuktikan produknya aman. Terutama untuk makanan atau minuman yang terkontaminasi karena tidak terlihat adanya perubahan fisik.Namun semua itu tentunya berpulang pada niat baik semua pihak. Aparat penegak hukum harus bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai UU yang ada. Di sisi lain, konsumen Indonesia sebaiknya tidak lagi diam ketika haknya terlanggar. (diks/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads