Pandangan KPK Soal RUU Pilkada: 3 Ribu Anggota Parlemen Terlibat Korupsi

Pandangan KPK Soal RUU Pilkada: 3 Ribu Anggota Parlemen Terlibat Korupsi

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 00:49 WIB
Jakarta - KPK berharap RUU Pilkada akan menghasilkan keputusan terbaik. Pilkada langsung dipilih rakyat opsi yang lebih masuk akal. Dibanding kepala daerah, lebih banyak wakil rakyat yang tersandung korupsi.

"β€ŽData 2004-2012 menyebutkan ada sekitar 3000 anggota parlemen yg terlibat korupsi sesuai data data Dirjen Otda," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (26/9/2014),

"Bila data ini dikonvergensi dengan data korupsi kepala daerah yang hanya berjumlah 290 orang sesuai data Dirjen Otda maka ada hal bisa diasumsikan," tambah Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, tidak ada jaminan bahwa akuntabilitas penggunaan kewenangan anggota parlemen dapat dilakukan dan ditegakkan secara optimal. Karena sifat dan karakter yang bersifat koruptif dan kolusif belum bisa dikelola dan dikontrol melalui sistem yang ada di parlemen.

"Pendeknya, sistem yang ada di parlemen masih bermasalah sehingga potensial menciptakan sikap dan perilaku koruptif dan kolusif," tutupnya.

Bambang melanjutkan, hal ditambah lagi dengan fakta lainnya, yaitu antara lain: UU MD3 kian perluas kewenangan anggota dan lembaga parlemen tapi tidak disertai mekanisme akuntabiltas yang tinggi sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan jadi kian meningkat.

"Lingkup dan indikator penggunaan wewenang tidak dirumuskan secar tegas dan jelas sehingg ada ruang diskresi dan manuver yang berlebihan dari setiap anggota untuk desakan kepentingannya sendiri menjadi seolah-olah kepentingan parlemen dan anggotanya," tutupnya.

(ndr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads