PD Ngotot 10 Syarat Pilkada Langsung Masuk Opsi, PKS Minta Langsung Voting

PD Ngotot 10 Syarat Pilkada Langsung Masuk Opsi, PKS Minta Langsung Voting

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 23:46 WIB
PD Ngotot 10 Syarat Pilkada Langsung Masuk Opsi, PKS Minta Langsung Voting
Jakarta -

Perwakilan Fraksi PKS Fahri Hamzah meminta pimpinan paripurna langsung melakukan voting terkait dua opsi pelaksanaan Pilkada. PKS menyebut aturan 10 syarat yang diminta Fraksi Demokrat sudah diakomodir.

"Kita sudah menyiapkan 2 opsi, sekarang kita voting langsung atau tidak lagngsung. Demokrat ingin semua (syarat) masuk, bagaimana memasukkannya?" kata Fahri Hamzah saat interupsi dalam paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Bagi Fraksi PKS, tidak ada prosedur yang bisa mengakomodir kesepuluh syarat bisa langsung dimasukkan sebagai bagian dari opsi Pilkada langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bingung gimana mencantumkan karena itu bentuknya narasi. Masukinnya gimana? Emang lagi ngeracik dabu-dabu apa? Ini lagi buat UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak," sindir Fahri.

Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman menegaskan sikap fraksinya menginginkan 10 syarat pelaksanaan Pilkada langsung diakomodir menjadi opsi ketiga. Sepuluh syarat ini penting agar pelaksanaan Pilkada langsung dipilih masyarakat berjalan baik.

"Partai Demokrat usulkan pilkada langsung dengan 10 syarat yang sifatnya kumulatif. 10 syarat itu harus dilaksanakan apabila pilkada langsung menjadi pilihan untuk menanungi dan melindungi rakyat. 10 syarat yang akan melindungi rakyat yang menjamin demokrasi mencegah ekses negatif yang terjadi," sambung Benny.


Berikut 10 syarat yang diajukan Demokrat:

1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.

(dnu/fdn)


Berita Terkait