"Seharusnya kalau memang uji publik, maka yang melakukan adalah suatu Pansel (Panita Seleksi) yang terdiri dari akademisi dan beberapa elemen masyarakat tanpa melibatkan orang-orang politik DPRD," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding di sela lobi tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Meski begitu, Sudding menuturkan kemungkinan tersebut masih didiskusikan dan belum mencapai kata final. Lebih lanjut, dirinya menilai apabila yang melakukan uji publik adalah politisi partai politik dari DPRD, maka kekhawatiran penjegalan calon Kepala Daerah dengan kepentingan politis akan muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, lobi tertutup tersebut membuahkan persetujuan dari semua fraksi terkait syarat pelarangan hubungan darah dan suami istri antara inkumben dan calon Kepala Daerah. Semua kubu setuju.
"Kepala daerah tidak sepaket dengan wakilnya, kita sepakati semua. Nanti yang menentukan wakilnya adalah kepala daerah terpilih," kata Sudding.
(dnu/trq)











































