Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Jawa Tengah , Johan Setiawan mengatakan operasi Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Pasar Karimata dilakukan pukul 16.00 WIB sore tadi.
"Melakukan operasi penertiban peredaran TSL di Pasar Karimata Semarang. Dua los kedapatan ada satwa dilindungi yaitu dua ekor Kakatua Jambul Kuning dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam," kata Johan saat dihubungi, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dua orang. Mereka juga menjual satwa lain yang tidak dilindungi," ujar Johan
Dari keterangan tersangka, mereka memperoleh satwa dilindungi itu dari seseorang yang baru saja pulang dari Papua. Meski demikian petugas masih terus menggali keterangan dari tersangka.
"Sudah penah dilakukan pembinaan tapi tetap membandel," tegasnya.
Sementara itu setelah diamankan, burung–burung yang merupakan satwa dilindungi itu dititipkan ke lembaga konservasi. Ada sedikit perlakuan khusus yaitu kandang harus terbuat dari besi karena burung tersebut memiliki paruh bengkok.
(alg/fdn)











































