Direktur PT Mata Biru, Wahyu Ramadan menjelaskan secara singkat penggunaan mesin tersebut. Pertama-tama, pemilik kendaraan harus memilih sendiri jenis kendaraannya, apakah mobil atau motor.
"Lalu dia (pemilik kendaraan) menuliskan nomor polisinya. Kemudian memilih durasi parkir berapa jam," ucap Wahyu di Jl Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dari situ, petugas dapat mengetahui apakah durasi parkir kendaraan sudah habis atau belum," ujarnya.
Setiap kendaraan yang meninggalkan area parkir harus menunjukkan struk pembayarannya. Jika kendaraan diparkir melebihi durasi waktunya, petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk memasukkan uang pembayaran sisanya ke dalam mesin parkir meter.
"Untuk sementara pembayaran pakai koin dulu. Mesin ini bisa menangkap koin Rp 500 dan Rp 1.000," katanya.
Mulai esok hari, mesin parkir ini akan mulai diujicobakan. Sebanyak 34 petugas parkir yang bertugas di sepanjang Jl Sabang selama ini akan ditugaskan untuk mengawasi.
"Kami outsource mereka. Kami gaji di atas UMP," tutupnya.
(kff/fdn)











































