Ketua PPP: Sesuai Putusan Mahkamah, Kubu SDA dan Romi Harus Islah

Ketua PPP: Sesuai Putusan Mahkamah, Kubu SDA dan Romi Harus Islah

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 19:51 WIB
Ketua PPP: Sesuai Putusan Mahkamah, Kubu SDA dan Romi Harus Islah
Jakarta - Mahkamah Partai DPP PPP telah membuat putusan sela yang memerintahkan dua kubu yang bertikai di PPP islah. Putusan ini harus ditaati oleh seluruh pengurus PPP.

"Kami mengharapkan agar pihak-pihak yang berbeda pendapat patuh dan tunduk atas putusan Mahkamah Partai. Amanat islah di antara kedua belah pihak mutlak dilaksnakan," kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).

Arwani menyambut baik putusan Mahkamah Partai. Dia menegaskan putusan itu mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan amanat Pasal 32 ayat 1 sampai 5, UU No 2 tahun 2011, secara tegas disebutkan putusan Mahkamah Partai bersifat final," ujarnya.

Arwani berharap putusan ini menjadi lembaran baru perjalanan politik PPP. Partai berlambang kakbah ini diharapkan kembali kepada khitahnya, sebagai parpol yang menjalankan politik ammar maruf nahi munkar.

Berikut putusan sela Mahkamah DPP PPP yang diperoleh detikcom, Kamis (25/9/2014):

1. Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan selaku Eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung;

2. Semua kebijakan dan kegiatan Partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas;

3. Selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan Para Pemohon, agar Para Pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan Partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas;

4. Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih untuk melakukan ISHLAH sebagaimana Fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariโ€™ah DPP Partai Persatuan Pembangunan, tanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;

5. Memerintahkan Para Pihak yang berselisih, semua Pengurus, Anggota, Kader dan Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan, untuk menaati dan mematuhi Putusan ini.

(trq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads