Warga Buyat Laporkan Direktur LBHK ke Mabes Polri
Senin, 10 Jan 2005 11:46 WIB
Jakarta -
Setelah mencabut surat kuasa, warga Buyat melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa yang dilakukan Direktur LBH Kesehatan (LBHK) Iskandar Sitorus ke Mabes Polri terkait akte perdamaian antara Newmont dan LBHK."Kami sudah melaporkan Iskandar Sitorus selaku Direktur LBH Kesehatan ke Mebes Polri, sejak Jumat (7/1/2005) malam," kata Hermawanto dari LBH Jakarta kepada detikcom di Jakarta, Senin (10/1/2005).Selanjutnya, warga Buyat menunjuk LBH Jakarta, PBHI, Jatam dan Tapal menjadi tim advokasi mereka.Dijelaskan dia, Iskandar Sitorus dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan surat kuasa warga Buyat pada 20 Desember 2004 sehubungan dengan akte perdamaian yang ditetapkan Pengadilam Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Januari 2005. Salah satu klausul menyebutkan, LBH Kesehatan mendapat kuasa dari warga Buyat berdasarkan surat kuasa 23 Juli yang diperbaharui pada 20 Desember.Namun, lanjut Hermawanto, warga Buyat tidak pernah menandatangani surat itu sehingga seharusnya ketetapan damai yang ditetapkan PN Jakarta Selatan tidak sah karena dasar akte perdamaian tersebut tidak pernah ada."Perjanjian yang sudah ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan sama sekali tidak mengikat. Warga Buyat merasa dirugikan karena tidak pernah menandatangai hal itu," ujarnya.Selain dugaan pemalsuan surat yang melanggar pasal 263 KUHP, menurut Hermawanto, Iskandar dianggap telah melanggar pasal 266 KUHP karena telah memasukkan keterangan palsu.Apa tim advokasi punya bukti?"Saya dapat foto copy dari pengadilan," kata Hermawanto.Lebih lanjut, Hermawanto menjelaskan warga Buyat tidak menerima upaya damai dengan Newmont karena dinilai tidak menguntungkan warga. Bahkan, ada salah satu klausul dalam akte perdamaian antara Newmont dan LBHK yang mengatakan Newmont tidak akan melanjutkan gugatan terhadap Iskandar yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri sebelumnya."Ini menunjukkan perdamaian antara Newmont dan LBHK dijadikan alat oleh Iskandar untuk menguntungkan pihaknya sendiri. Untuk itu, Iskandar dan teman-teman tidak hanya melakukan pemalsuan dan melanggar kode etik advokad bahkan menunjukkan adanya malpraktek advokad," ungkap Hermawanto."Kami juga akan melaporkan malpraktek ini ke majelis kode etik advokad, yaitu Perhimpunhan Advokad Indonesia," imbuhnya.
(aan/)










































