"Sebagaimana diketahui, saat ini Akil Muchtar sedang mengajukan Judicial Review terhadap pasal-pasal substansial dari UU TPPU No.8 tahun 2010," kata Agus, Kamis (25/9/2014).
Agus menjelaskan, demi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Tipikor secara simultan, upaya hukum dari terpidana yang sudah terbukti melakukan Tipikor dan TPPU untuk menghapuskan norma hukum kiranya patut diperhatikan dengan jernih oleh para hakim Mahkamah Konstitusi dan juga oleh masyarakat luas.
"Sebagaimana dimaklumi, dengan menggunakan UU TPPU No 8 tahun 2010, maka jaksa memiliki kemampuan untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal," jelas dia.
PPATK akan menghadapi sidang gugatan Akil ini di MK pada 9 Oktober mendatang. Dia berharap dukungan publik.
"Oleh karena itu, eksistensi rezim anti pencucian uang harus dipertahankan, jangan sampai upaya-upaya koruptor untuk menganulir substansi UU TPPU ditolerir," tutup dia.
(ndr/mad)











































