PDIP Pertimbangkan Dukung Opsi Ketiga Partai Demokrat

RUU Pilkada

PDIP Pertimbangkan Dukung Opsi Ketiga Partai Demokrat

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 18:46 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) berkukuh untuk mengusung opsi ketiga dalam pembahasan RUU pilkada, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan. PDIP menyatakan akan ikut mempertimbangkan opsi itu.

"β€ŽAda opsi yang kita pertimbangkan, yaitu opsi ketiga," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Tjahjo berbicara usai rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada diskors hingga pukul 19.30 WIB untuk lobi. Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan soal pertimbangan partainya memikirkan opsi ketiga Demokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mempertimbangkan gabungan opsi langsung dan opsi ketiga dari Demokrat itu. Toh 9 dari 10 syarat pilkada langsung itu sama dengan poin-poin yang disetujui PDIP. Saya kira itu hal yang paling ideal," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, ekses negatif Pilkada langsung memang harus dicegah, yakni lewat penguatan Undang-undang seperti yang diinginkan PD.

"Memang ada beberapa hal (ekses negatif) yang perlu dicermati seperti yang disampaikan Partai Demokrat," kata Tjahjo.

Kini PDIP mencari solusi terbaik guna menggolkan visi Pilkada langsung lewat proses di paripurna DPR. PDIP menginginkan ada jalan tengah agar tercapai kesepakatan ideal.

"Sepanjang ada win-win solution dengan PDIP, maka nggak masalah. Karena Pak SBY juga dipilih langsung oleh rakyat," tandas Tjahjo.β€Ž

Berikut 10 syarat dari PD:

1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads