"βAda opsi yang kita pertimbangkan, yaitu opsi ketiga," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Tjahjo berbicara usai rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada diskors hingga pukul 19.30 WIB untuk lobi. Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan soal pertimbangan partainya memikirkan opsi ketiga Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, ekses negatif Pilkada langsung memang harus dicegah, yakni lewat penguatan Undang-undang seperti yang diinginkan PD.
"Memang ada beberapa hal (ekses negatif) yang perlu dicermati seperti yang disampaikan Partai Demokrat," kata Tjahjo.
Kini PDIP mencari solusi terbaik guna menggolkan visi Pilkada langsung lewat proses di paripurna DPR. PDIP menginginkan ada jalan tengah agar tercapai kesepakatan ideal.
"Sepanjang ada win-win solution dengan PDIP, maka nggak masalah. Karena Pak SBY juga dipilih langsung oleh rakyat," tandas Tjahjo.β
Berikut 10 syarat dari PD:
1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.
(dnu/trq)