"DKPP menerima sebanyak 839 pengaduan, sebanyak 309 perkara disidangkan. Jumlah teradu yang disidangkan 865 orang dan 154 di antaranya dilakukan pemberhentian tetap," kata Kepala DKPP Jimly Asshidiqie, dalam sidang di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Vonis lainnya terhadap penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran etik yaitu berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sementara. Sebanyak 285 anggota penyelenggara Pemilu diberi peringatan tertulis dan 5 lainnya diberhentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan tidak ada lagi laporan sampai pemilihan kepala daerah tahun depan," tutur Jimly.
(rna/slm)