Saat itu jaksa penuntut umum menghadirkan ibu korban, Diana Dewi sebagai saksi. Usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Dwiki meminta izin untuk meminta maaf kepada ibu korban.
"Minta izin, Yang Mulia. Terdakwa baru kali ini bertemu ibu korban dan ingin meminta maaf," kata kuasa hukum terdakwa di ruang sidang, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta maaf nggak bisa jaga Aca sampai Aca meninggal," kata Dwiki.
Dwiki pun kemudian menunduk dan mencium tangan Diana. Dwiki pun berurai air mata ketika mencium tangan ibunda korban.
Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan 3 saksi yaitu Diana Dewi yang merupakan ibu korban, kemudian Endang yang adalah tante korban, serta Tia yaitu ibu salah satu panitia yang ikut mengantarkan Aca ke rumah sakit.
Dwiki adalah โsalah satu terdakwa kasus kekerasan SMA 3โ yang disidang terpisah dari 4 rekannya yang sudah divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dwiki disidang terpisah karena sudah cukup umur.
Keempat rekan Dwiki yaitu โAM, KR, TM, dan PU telah telah diputus oleh majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Selain Dwiki, hari ini PN Jaksel juga mengadili 2 terdakwa lain yaitu W dan JS dalam perkara yang sama. W dan JS merupakan terdakwa kesekian dalam rentetan siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan siswa kelas X yang tergabung dalam ekskul pencinta alam.
(dha/mok)