Divonis 18 Tahun Bui, Luthfi Hasan Dieksekusi ke LP Sukamiskin Malam Ini

Divonis 18 Tahun Bui, Luthfi Hasan Dieksekusi ke LP Sukamiskin Malam Ini

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 16:38 WIB
Jakarta - Eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, telah divonis 18 tahun penjara oleh MA. Karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, KPK akan mengeksekusi Luthfi malam ini.

"Jadi malam ini akan ada upaya eksekusi terhadap Luthfi Hasan Ishaaq," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).

Luthfi akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Lapas Sukamiskin memang Lapas yang dikhususkan bagi terpidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Luthfi Hasan telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh MA. Hakim Agung Artidjo Alkostar Cs juga mencabut hak politik Luthfi.

Mantan anggota komisi I DPR itu terbukti menerima suap terkait kasus pengaturan impor daging. Selain itu, Luthfi juga terbukti melakukan pencucian uang.



(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads