"Kalau BNN masih memerlukan kita akan pertimbangkan untuk ditarik lagi ke Jakarta," kata Dirjen Pas Handoyo melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2014).
BNN sebagai lembaga yang menyeret Faisal ke meja hijau sendiri sebenarnya sudah melayangkan permintaan tertulis agar napi tersebut tetap berada di Lapas atau Rutan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya berharap Faisal dapat dikembalikan Ditjen Pas ke Jakarta.
"Kita akan sangat berharap dan berterimakasih bila tersangka bisa ditempatkan kembali di Jakarta, guna pengembangan kasus kaasus narkotika yang diduga melibatkan Faisal," ujar Sumirat.
BNN akan terbantu untuk pengembangan penyelidikan kasus yang terkait Faisal, apabila pria berkepala plontos itu tetap berada di Jakarta. "Akan lebih mudah BNN mendapatkan keterangan atau informasi," ujar Sumirat.
Terkait pertimbangan Dirjen Pas yang akan mengembalikan Faisal ke Jakarta, Sumirat mengatakan, BNN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan lembaga berlambang pohon beringin itu.
Alasan pemindahan Faisal sendiri diakui Kalapas Cipinang Sutrisman karena faktor keamanan. Namun, dia tidak merinci maksud keamannya itu.
"Alasan keamanan, tapi itu menjadi urusan intern kami," kata Kalapas Cipinang Sutrisman saat dihubungi detikcom, Minggu (21/9/2014).
Faisal divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba.
(ahy/ndr)