Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba. Dari 5 kasus, mereka mengamankan 8,943 kilogram shabu.
"Total barang bukti dari 5 kasus yang terjadi ada sebanyak 8.943 kilogram Methamphetamine yang diamankan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto.
Pernyataan itu disampaikan Okto dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (25/9/2014). Jumpa pers itu juga dihadiri oleh Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto. Para tersangka pelaku penyelundupan juga dihadirkan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Okto pengungkapan 5 kasus itu dimulai sejak 5 September hingga Sabtu 13 September 2014. Semuanya terjadi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Ada dari hasil kerjasama dengan kepolisian dan BNN, ada 14 orang yang diamankan dari 5 kasus tersebut.
Kasus pertama hingga ketiga, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kasus keempat ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dan kasus kelima ke Penyidik Badan Narkotika Nasional.
Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Jika barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10 miliar.
(bar/ndr)