Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, mengatakan hasil investigasi kelak menjadi bahan penyidikan kepolisian terkait aksi baku hantam dua insitusi negara tersebut.
"Tanggal 25 September ini adalah batas akhir investigasi. Kalau dirasa masih kurang bisa bertambah," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penggunaan senjata api, kata Ronny, sebagai aparat penegak hukum penggunaan senpi dibenarkan menurut undang-undang.
"Kalau Polri tidak dilengkapi senpi membahayakan penyidik," tegas Ronny.
Meski demikian, setiap anggota Polri tentu harus menggunakan senjata api tersebut sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.
(ahy/aan)