"Dwiki itu dari usia sudah dewasa. Sebelumnya 4 anak lainnya itu terpisah. Sehingga proses hukum acara juga harus dipisahkan. Kami mendahulukan anak-anak karena dari UU masa penahanannya yang terbatas," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sangaji di PN Jaksel, Kamis (25/9/2014).
Keempat rekan Dwiki yaitu AM, KR, TM, dan PU telah telah diputus oleh majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, orangtua korban menolak diversi (mediasi) yang diajukan oleh terdakwa. Orangtua korban ingin mengetahui kronologi dan kejadian sebenarnya hingga menyebabkan kematian anak laki-lakinya, Aca.
Sidang diversi atau mediasi memang menjadi prosedur awal untuk kasus yang melibatkan terdakwa anak di bawah umur. Sebelum sidang pidana digelar, kedua belah pihak yaitu keluarga korban dan terdakwa akan dipertemukan oleh pihak pengadilan untk berunding.
Apabila mediasi diterima pihak korban, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila pihak korban tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.
W dan JS merupakan terdakwa kesekian dalam rentetan siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan siswa kelas X yang tergabung dalam ekskul pencinta alam.
Setelah beberapa waktu lalu, 4 terdakwa yang merupakan siswa kelas XII telah menjalani persidangan dan diganjar hukuman 1,5 tahun masa percobaan 2 tahun penjara, polisi kembali mengungkap 4 orang tersangka lainnya berinisial W, JS, M dan F. Baru W dan JS yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan.
(dha/ndr)