Tanggapi PK Urip Tri Gunawan, Jaksa Mentahkan Semua Novum

Tanggapi PK Urip Tri Gunawan, Jaksa Mentahkan Semua Novum

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 14:57 WIB
Jakarta - Mantan jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus penyuapan yang menjeratnya sehingga dihukum 20 tahun penjara. Jaksa KPK menanggapi permohonan ini, lalu mementahkan semua novum atau bukti baru yang dipaparkan Urip.

Dalam novum pertama, Urip menyatakan sewaktu menjadi jaksa dia belum menemukan adanya upaya melawan hukum dalam kasus BLBI Bank BDNI atas nama Syamsul Nursalim. Hal itu dia kaitkan dengan upaya pengusutan oleh tim penyelidik KPK terkait perkara ini, yang sampai saat ini belum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Ada pun Urip dipidana karena terbukti menerima USD 660.000 dari Artalyta Suryani terkait penanganan perkara BNDI yang diusut oleh Urip.

Jaksa KPK menyatakan, pengusutan kasus BLBI sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerimaan suap yang dilakukan Urip. "Bahwa pendapat pemohon PK adalah pendapat yang keliru bila dihubungkan atau diterapkan pada pembuktian pasal yang didakwakan kepada pemohon PK yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor," ujar Jaksa Rini Triningsih membacakan tanggapan atas pengajuan PK di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dalam novum kedua, Urip menyatakan dalam amar putusan hakim, tidak memuat pernyataan "perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan." Menurut Urip, amar tersebut batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, jaksa KPK menyatakan, apa yang menjadi keberatan terpidana tidak bisa digolongkan dalam kategori novum. Menurut jaksa, seharusnya keberatan tersebut diajukan ketika sesaat setelah ditahan.

"Karena bukan merupakan novum sehingga harus dikesampingkan," ujar jaksa Rini.

Dalam novum ketiga, Urip berpendapat jaksa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses eksekusi. Menurutnya proses eksekusi hanya bisa dilakukan oleh jaksa dari Kejagung.

Jaksa KPK dalam tanggapannya menyatakan, jaksa pada KPK memiliki kewenangan yang sama dengan jaksa pada Kejagung. Menurut pihak KPK, selama ini pada prakteknya semua perkara yang ditangani oleh KPK dan sudah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusinya dilakukan oleh jaksa KPK.

Lalu dalam poin selanjutnya, Urip menyatakan perkara yang menjeratnya terkait erat dengan perkara yang menjerat Artalyta Suryani. Perempuan yang akrab disapa Ayin ini dihukum lima tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Urip pun berpendapat agar dia juga dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 5 ayat 2 yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara, jauh lebih rendah dari pasal yang menjerat Urip yakni pasal 12 huruf b yang memang memiliki angka maksimal 20 tahun penjara.

Menurut jaksa KPK, poin yang diajukan Urip ini memenuhi syarat untuk mengajukan PK karena Urip sudah mengajukan hal tersebut pada tingkat kasasi.

"Dan majelis hakim sudah mempertimbangkannya dalam putusan," ujar jaksa Rini.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads