Partai Demokrat (PD) bersikeras agar syarat uji publik yang bisa menjegal calon Kepala Daerah diakomodasi dalam RUU Pilkada langsung. Syarat uji publik ini menjadi poin yang tersisa di antara 9 syarat lain dari PD yang sudah terakomodir. Kini PDIP setuju agar syarat uji publik ala PD masuk dalam RUU Pilkada langsung.
"Ya pasti (diakomodasi dalam RUU). Kalau dia (syarat uji publik ala Demokrat) sepantasnya sesuai dengan norma, maka masuk dalam UU," kata βWakil Ketua Panja RUU Pilkada dari PDIP Arief Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
βArief menyatakan prinsip pilkada langsung pada dasarnya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kubu Jokowi-JK yang selama ini memang mendukung pilkada langsung, ditambah dengan fraksi PD. Arief menyebut poin yang belum disetujui tersebut bisa dibicarakan dengan gampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP juga tak memandang berat opsi ketiga yang diusung PD. Opsi ketiga itu adalah Pilkada langsung dengan 10 syarat.
"βNggak ada masalah. Sebenarnya dari aspek substansi itu hampir seluruhnya sama," kata Arief.
Saat ini, yang terpenting adalah keseriusan semua fraksi pendukung Pilkada langsung untuk menggolkan dalam pengesahan lewat sidang paripurna DPRβ. "Insya Allah," ucap Arief.
Sebelumnya, anggota Fraksi PD Saan Mustopa telah menyampaikan keyakinannya bahwa usulan soal 10 syarat bakal gol. Saan yakin PDIP akan mendukung 10 syarat itu.
"Kita tetap Pilkada langsung, tapi dengan 10 syarat. Saya yakin PDIP yang mengapresiasi Demokrat akan ikut Demokrat," kata anggota Fraksi PD Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
(dnu/trq)