Vonis Penjara dan Harta Untuk Anas Urbaningrum

Infografis

Vonis Penjara dan Harta Untuk Anas Urbaningrum

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 14:12 WIB
Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Hakim menjeratnya dengan vonis penjara, penyitaan harta hingga penggantian uang negara.

Sidang vonis digelar Rabu (24/9) kemarin. Anas yang berbaju putih tampak tenang sepanjang persidangan. Dia sibuk mencatat dan mendengar serius berbagai pertimbangan hakim.

Di akhir sidang, hakim membacakan putusan. Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, ada sejumlah hartanya yang disita, plus Anas juga wajib membayar uang pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hukuman harta dan penjara untuk Anas dalam infografis:



(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads