Sidang vonis digelar Rabu (24/9) kemarin. Anas yang berbaju putih tampak tenang sepanjang persidangan. Dia sibuk mencatat dan mendengar serius berbagai pertimbangan hakim.
Di akhir sidang, hakim membacakan putusan. Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, ada sejumlah hartanya yang disita, plus Anas juga wajib membayar uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(mad/mad)