Pengesahan revisi Undang-undang tentang Perlindungan Anak itu disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Rapat dipimpin wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Wakil Ketua Komisi VIII Leida Hanifa, dalam laporannya kepada paripurna menyatakan UU yang disahkan ini memberikan jaminan perlindungan kepada anak secara lebih luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara filosofis anak Indonesia adalah anak kita semua," ujar politisi PKS itu.
Anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menginterupsi paripurna soal pentingnya RUU ini dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, salah satunya kasus kekerasan seksual di JIS.
"Betapa anak-anak kita sangat rentan bahkan di sekolah internasional," ucap Martin.
"Kejadian itu membuat kita sadar bahwa Undang-undang ini membuat kejahahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa," imbuh politisi Gerindra itu.
"Perlu dukungan terhadap aparat hukum terhadap kasus JIS yang sekarang proses peradilannya dalam penyelidikan," tambahnya lagi.
Martin juga menyoroti soal perlindungan dan penegakan hukum atas anak-anak dari kejahatan seksual oleh turis-turis yang berwisata ke Indonesia. "Diperlukan langkah serius dari aparat jangan sampai anak kita jadi korban perilaku seksual," ucapnya.
Dalam sambutannya, DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas disahkannya Undang-undang ini.
(bal/trq)