"Rencananya minggu depan akan dipanggil untuk dikonfrontir keterangan Syahbandar dan keterangan pelabuhan, dalam kaitan surat izin berlayar, SOP untuk mengurus kapal yang boleh dan tidak boleh berlayar di situ dan masalah teknis lainnya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di GOR Sumantri Bojonegoro, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/9/2014).
Rikwanto menyebutkan Syahbandar harus dapat mempertanggungjawabkan perizinan KM Paus. Meski demikian dirinya belum dapat memastikan apakah akan dikenakan sanksi pidana atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tonny sudah memastikan KM Paus sebelum meledak, berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Pelabuhan Muara Angke. Dan pada Rabu (27/8/14), kapal yang mengantongi izin yakni hanya Kapal Kerapu 4 tujuan Pulau Tidung dari Pelabuhan Kali Adem.
"Kalau kapal tidak ada SPB-nya, terus saya dijadikan saksi. Kalau kapal tidak ada SPB-nya tanggung jawab siapa, ya nahkodanya," jelasnya di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (17/9) lalu.
"Yang jelas dia (KM Paus) berlayar tidak berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar, mereka berbuat mereka yang bertanggung jawab," sambungnya.
(aws/aan)