Hal itu disampaikan Rahmat sesaat sebelum sidang pembacaan dakwaan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Nurhakim di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (25/9/2014).
Sebelumnya, Rahmat menyebutkan jika saat ditahan di Jakarta dirinya memiliki rekam medik sejumlah penyakit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan jika harus menempuh Bandung-Jakarta akan merepotkan sehingga ia memita supaya bisa dipindah ke RS di Bandung.
"Mohon izin supaya bisa dipindah (RS) ke sekitar Bandung. Supaya saya bisa berobat di luar tahanan," katanya.
Hakim Nurhakim pun menyatakan supaya terdakwa mengajukan permohonan secara resmi dengan rekomendasi rutan dan koordinasi dengan KPK.
(tya/ndr)