Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan SMA 3 Jakarta, Ibu Korban Dihadirkan Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan SMA 3 Jakarta, Ibu Korban Dihadirkan Sebagai Saksi

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 12:35 WIB
Jakarta -

Sidang perkara kekerasan yang terjadi di SMA 3 memasuki babak baru. Ibu korban Afriand Caesar (16), Diana Dewi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi.

Jaksa menghadirkan 11 saksi yang 8 diantaranya merupakan siswa SMA 3. Sementara 3 orang saksi lainnya yaitu Ibu Diana Dewi, ‎Ibu Endang, dan Ibu Tia. Ibu Endang dan Ibu Tia merupakan orang yang mengantar korban ke lokasi kegiatan dan yang mengantar korban menuju ke rumah sakit.

Sidang dilangsungkan secara tertutup di ruang sidang anak Sarwata, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel‎. Kedua terdakwa yang disidang yaitu JS yang merupakan alumni SMA 3 dan W, siswa kelas XII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa menghadirkan 11 saksi. 8 siswa dan 3 lainnya orang dewasa," kata ibu korban, Diana di depan ruang sidang, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (25/9/2014).

Pada sidang sebelumnya, orangtua korban menolak diversi (mediasi) yang diajukan oleh terdakwa. Orangtua korban ingin ‎mengetahui kronologi dan kejadian sebenarnya hingga menyebabkan kematian anak laki-lakinya, Aca.

Sidang diversi atau mediasi memang menjadi prosedur awal untuk kasus yang melibatkan terdakwa anak di bawah umur. Sebelum sidang pidana digelar, kedua belah pihak yaitu keluarga korban dan terdakwa akan dipertemukan oleh pihak pengadilan untk berunding.

Apabila mediasi diterima pihak korban, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila pihak korban tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.

W dan JS merupakan terdakwa kesekian dalam rentetan siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan siswa kelas X yang tergabung dalam ekskul pencinta alam. Setelah beberapa waktu lalu, 4 terdakwa yang merupakan siswa kelas XII telah menjalani ‎persidangan dan diganjar hukuman 1,5 tahun masa percobaan 2 tahun penjara, polisi kembali mengungkap 4 orang tersangka lainnya berinisial W, JS, M dan F. Baru W dan JS yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan‎.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads