Partai Demokrat (PD) mengajukan 10 persyaratan untuk memilih mekanisme pilkada langsung dalam RUU Pilkada. Ketua Panja RUU Pilkada Hakam Naja menyatakan semua syarat sudah terpenuhi.
"Jadi sebenarnya masih ada satu atau setengah lah yang belum dipenuhi, yaitu mengenai uji publik. Jadi 9,5 syarat dari 10 itu terpenuhi," ujar Naja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Menurut panja RUU Pilkada, mekanisme uji publik masih diperdebatkan. Pasalnya adalah calon yang kompeten sekali pun bisa saja gugur ketika tak lolos uji publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu baik opsi yang dipilih adalah Pilkada via DPRD atau pun langsung, uji kompetensi akan dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu uji kompetensi lebih diunggulkan ketimbang uji publik.
"Kalau dari panja tetap melihat Pilkada langsung rawan konflik horisontal dan boros. Oleh karena itu kami lebih memilih opsi DPRD," pungkas dia.
(bpn/trq)