Juru Parkir Meter di Jl Sabang akan Digaji 2 Kali UMP

Juru Parkir Meter di Jl Sabang akan Digaji 2 Kali UMP

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 11:38 WIB
Jakarta - Meskipun segera menerapkan parkir meter di Jalan Sabang, Pemprov DKI Jakarta tidak akan meniadakan keberadaan para juru parkir. Mereka tetap akan diberi kesempatan menjadi jukir di area tersebut, bahkan diberi gaji berlipat.

"Juru parkir nanti akan kami gaji bulanan. Besarannya 2x lipat dari UMP DKI," kata Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).

Tugas para juru parkir (jukir) tersebut, menurut Sunardi, adalah mengarahkan para pemilik kendaraan yang hendak parkir termasuk jika para pemilik kendaraan, parkir melebihi batas pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti juru parkir akan mengingatkan pemilik kendaraan bahwa jatah parkirnya sudah habis. Kalau mau nambah jam parkir ya bayar lagi," jelasnya.

Jukir juga diminta mencatat jam kehadiran para pemilik kendaraan. Maka jika pemilik kendaraan lupa, mereka dapat mengingatkan.

"Juru parkir ini direkrut operator," kata Sunardi.

Jukir tersebut tentu akan diseleksi secara ketat. Namun proses seleksi juga diserahkan kepada operator. Yang pasti, dalam prakteknya nanti, jukir dilarang menerima uang dari pemilik kendaraan. Sebab semua transaksi dilakukan melalui bank.

"Kalau ada yang nerima uang, laporkan saja. Nanti akan dipecat," tegasnya.

Mengenai hasil keuntungan parkir, Dishub DKI Jakarta akan membaginya dengan opearator. Pembagian akan dilakukan dengan prosentase 70 dan 30 persen.

"70% Untuk operator dan 30% untuk masukan Dishub DKI Jakarta," tutup Sunardi.

(kff/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads