Tak hanya itu saja, Anas dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9) juga mesti membayar biaya pengganti yang total sekitar Rp 120 miliar. Anas dijerat pidana karena menerima fee dari Adhi Karya dan menerima Fortuner. Rumah Anas dan tanah di Yogya juga disita.
Apa reaksi PPATK soal ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Apakah akan menerima vonis yang dijatuhkan ataukah akan mengajukan upaya banding," jelas dia.
Sebelumnya KPK menyampaikan akan melakukan banding. Sedang Anas usai sidang menantang melakukan sumpah Mubahalah. Dia merasa dizalimi. Namun Anas mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu.
(ndr/mad)