AS Juga Masih Berdebat Tafsir 'Perbuatan Tercela' untuk Memakzulkan Presiden

Buku Impeachment Presiden

AS Juga Masih Berdebat Tafsir 'Perbuatan Tercela' untuk Memakzulkan Presiden

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 10:19 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai klausul 'perbuatan tercela' dalam UUD 1945 menjadi peluang mudah untuk menggulingkan presiden secara konstitusional. Tak hanya di Indonesia, di Amerika Serikat juga masih menjadi perdebatan apa yang dimaksud 'perbuatan tercela' itu.

Dalam tradisi hukum ketatanegaraan AS, terdapat istilah high crimes and misdemeanors atau yang disadur ke UUD 1945 menjadi 'tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela'. Nah, di AS sendiri masih belum ada titik temu tolak ukur yang jelas untuk mengartikan misdemeanors.

"Dalam konsitusi AS juga tidak memberikan penjelasan tegas sehingga dalam praktik sering terjadi perbedaan dalam intepretasi. Juga menimbulkan perdebatan panjang sejak konstitusi AS dibuat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dia tuliskan dalam halaman 161 buku berjudul Impeachment Presiden edisi revisi terbitan KonsPress yang dikutip detikcom, Kamis (25/9/2014). Buku edisi revisi ini merupakan penyesuaian dari edisi sebelumnya yang disadur dari disertasi Hamdan saat meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 2010 silam.

"Perdebatan dalam perumusan konstitusi AS menunjukkan bahwa sebagian besar para perumus konstitusi menghendaki pengertian yang lebih luas dari istilah high crimes and misdemeanors yang terbatas pada tindak pidana biasa, tapi lebih luas dari itu, termasuk abusing of power," papar Hamdan.

Dalam kasus impheacment terhadap Presiden Bill Clinton, disamping tuduhan yang mengandung unsur pidana yaitu perjury in grand jury (sumpah palsu di depan juri agung) dan termasuk obstruction of justice (menghambat peradilan), juga termasuk tuduhan karena presiden dianggap memberiakn respon yang tidak layak atas pertanyaan tertulis dari Commitee of Judicary.

"Dari seluruh impheacment terhadap Presiden AS, tuduhan terhadap pelanggaran sumpah jabatan menjadituduhan yang paling utama dan pertama," ujar pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara itu.

Menurut Commitee of Judicary, high crimes and misdemeanors tidak terbatas pada pengertian pelanggaran hukum pidana biasa tetapi dengan mempertimbangkan semangat rumusan awal konstitusi dan memerhatikan pengertian secara keseluruhan makna high crimes and misdemeanors.

"Dengan pengertian yang luas itu tidak berarti batasan pengertian high crimes and misdemeanors diserahkan sepenuhnya kepada kemauan dan mayoritas House dan dua pertiga dari Senat," ujar Hamdan yang menyelesaikan S1 nya dari FH Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan kajian Hukum Internasional.



(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads