Usai Dengarkan Saksi, Pengacara Terdakwa JIS Yakin Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

Usai Dengarkan Saksi, Pengacara Terdakwa JIS Yakin Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 02:24 WIB
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual Jakarta International School (JIS) mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Hal itu terungkap usai mendengarkan keterangan saksi di persidangan yang digelar siang tadi.

Patra M. Zein, kuasa hukum terdakwa dari pihak cleaning service, menjelaskan, dalam persidangan terus terungkap berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi.

"Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa memberikan keterangan yang sumir dan bertolak belakang dengan fakta hasil visum yang dilakukan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) terhadap siswa TK JIS yang diduga menjadi korban tindak asusila tersebut," ujar Patra dalam keterangannya, Rabu (24/9/2014).
Β 
Menurutnya, saksi tidak melihat secara langsung peristiwa tersebut. Karena itu, keterangan saksi yang menyatakan bahwa informasi mengenai sodomi diperoleh dari anaknya sangat lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sampai hari ini belum ada saksi fakta yang memperkuat argumen bahwa kasus ini benar-benar terjadi. Seharusnya fakta medis dan hasil laboratorium yang dijadikan rujukan, bukan hanya keterangan seorang anak yang belum cukup umur," ujarnya.


Dia menegaskan, keterangan saksi yang berbeda dengan fakta medis dari RSCM dan RSPI menunjukkan bahwa dugaan adanya rekayasa dalam kasus JIS semakin nyata. Padahal rumah sakit yang menjadi rujukan nasional, hasil visum RSCM dan RSPI sangat kredibel dan independen.

"Keterangan saksi korban menunjukkan bahwa dia tidak paham dengan kasus ini dan sangat kentara terlalu dipaksakan. Skenario adanya rekayasa dalam kasus JIS ini makin terang benderang, dan kami yakin majelis hakim juga sudah dapat merasakannya," pungkasnya.

Dugaan adanya pemaksaan terhadap kasus JIS yang melibatkan lima petugas kebersihan ini sudah terasa saat penyidikan. Selain satu orang meninggal dengan tidak wajar. Para terdakwa lain juga mengaku mengalami pemaksaan agar menyetujui BAP.

(rvk/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads