"Keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam administrasi negara di Kemenkumham," ujar pria yang akrab disapa Romi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2014).
"Selain itu, apa yang disebut sebagai surat keputusan tersebut juga bodong berdasarkan AD/ART PPP karena SDA telah diberhentikan pada 9 September yang lalu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Romi mengatakan DPP PPP akan mengkonsolidasikan diri dalam Rapat Pleno DPP yang digelar hari Jumat (26/9). Tak hanya itu, dia bahkan juga meminta seluruh DPW dan DPC PPP se-Indonesia agar mengabaikan segala surat keputusan tersebut.
"DPP PPP menyesalkan gaya-gaya kepemimpinan tanpa aturan yang merendahkan derajat PPP sebagai partai politik yang sarat akan sejarah," kata Romi.
(sip/mpr)