Ini Pertimbangan KPK Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Anas

Ini Pertimbangan KPK Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Anas

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 20:39 WIB
Ini Pertimbangan KPK Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Anas
Jakarta - KPK telah memastikan akan mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara Anas Urbaningrum. Lembaga anti korupsi itu memiliki beberapa pertimbangan sehingga yakin akan mengajukan banding.

"KPK pada dasarnya menghormati putusan hakim Tipikor dan memberikan apresiasi yang tinggi karena Majelis Hakim tetap independen dan obyektif di tengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (24/9/2014).

Bambang menjelaskan ada hal menarik dalam putusan majelis hakim. Salah satunya soal fakta hukum bahwa Anas telah melakukan korupsi secara berulang-ulang. "Ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara Berlanjut dan Berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR‎," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun mengapresiasi vonis majelis hakim, KPK tetap akan mengajukan banding. KPK merasa vonis hakim Haswandi Cs belum sepenuhnya mewakili rasa keadilan masyarakat.

"Hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya‎," ungkap Bambang.

"Kekayaan Anas ternyata cukup fantastik dan dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari Rp 57 miliar dan lebih dari USD 5,2. Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta ketua partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," imbuhnya.

Salah satu fokus utama KPK mengajukan banding adalah ‎soal tuntutan pencabutan hak politik Anas yang tidak dipenuhi majelis hakim. Hakim juga menganggap ada sebagian dakwaan KPK yang tidak terbukti.

‎"Menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU, sehingga dipastikan akan banding," tegas Bambang.

(kha/mpr)


Berita Terkait