"Yakin menang 55% di DPR. Kalau (kalah di DPR -red), di MK juga 55% (yakin menang), karena dua-duanya konstitusional, tinggal saksi ahli," ujar Jubir PDIP Eva Kusuma Sundari di Gedung Habibie Center di Jl Kemang Selatan, Jaksel, Rabu (24/9/2014).
PDIP, lanjut Eva, akan menempuh jalur hukum bila sampai kalah dalam voting di DPR. Layaknya UU MD3, PDIP berniat mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah. Mbak Puan sudah pusing ke sana kemari haha," pungkasnya.
(aws/trq)











































