Begini Mekanisme Pengesahan RUU Pilkada Besok

RUU Pilkada

Begini Mekanisme Pengesahan RUU Pilkada Besok

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 19:54 WIB
Begini Mekanisme Pengesahan RUU Pilkada Besok
Jakarta - Rancangan Undang-undang Pilkada disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi Undang-undang pada Kamis (25/9) besok. Dua opsi besar yang disepakati adalah pilkada langsung atau melalui DPRD, meski isu lainnya belum juga disepakati.

Lalu bagaimana mekanisme pengesahan RUU Pilkada besok?

"Kalau bicara urutannya, pertama laporan panja RUU Pilkada kepada paripurna (bacakan hasil rapat komisi II soal dua opsi Pilkada langsung dan tidak). Setelah itu pendapat fraksi-fraksi," ucap Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Najaβ€Ž usai rapat komisi II di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pandangan seluruh fraksi, maka akan terlihatlah peta kekuatan DPR menyikapi RUU Pilkada. Namun mengacu pada rapat sore ini, opsi itu tidak sesederhana hanya langsung dan tidak. Variannya sangat banyak misal soal paket dan tidak, politik dinasti dan lainnya.

"Kalau masih ada perbedaan (usai pandangan fraksi), maka pimpinan akan tawarkan kita lobi dulu untuk kerucutkan varian. Bisa kompromi nggak, atau bertahan dengan pendapat masing-masing," ujarnya.

β€Ž"Kalau varian itu tidak ada kesepakatan, ok voting suara terbanyak. Apa yang divoting, lobi lagi untuk rumuskan apa yang akan divoting," imbuh politisi PAN itu.

Hakam mengatakan, lobi paripurna itu hanya diikuti oleh pimpinan paripurna, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi II. Setelah dicapai kata sepakat untuk menentukan opsi-opsi yang akan divoting, maka pimpinan paripurna sampaikan kepada rapat secara terbuka hasil lobinya.

β€Ž"Mekanismenya tetap harus musyawarah mufakat, jika tidak tercapai barulah suara terbanyak," ucap Hakam.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads