Lalu bagaimana mekanisme pengesahan RUU Pilkada besok?
"Kalau bicara urutannya, pertama laporan panja RUU Pilkada kepada paripurna (bacakan hasil rapat komisi II soal dua opsi Pilkada langsung dan tidak). Setelah itu pendapat fraksi-fraksi," ucap Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Najaβ usai rapat komisi II di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih ada perbedaan (usai pandangan fraksi), maka pimpinan akan tawarkan kita lobi dulu untuk kerucutkan varian. Bisa kompromi nggak, atau bertahan dengan pendapat masing-masing," ujarnya.
β"Kalau varian itu tidak ada kesepakatan, ok voting suara terbanyak. Apa yang divoting, lobi lagi untuk rumuskan apa yang akan divoting," imbuh politisi PAN itu.
Hakam mengatakan, lobi paripurna itu hanya diikuti oleh pimpinan paripurna, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi II. Setelah dicapai kata sepakat untuk menentukan opsi-opsi yang akan divoting, maka pimpinan paripurna sampaikan kepada rapat secara terbuka hasil lobinya.
β"Mekanismenya tetap harus musyawarah mufakat, jika tidak tercapai barulah suara terbanyak," ucap Hakam.
(bal/trq)











































