2 Tanah Anas di Yogya Tak Terbukti Berasal dari Korupsi

Sidang Vonis Anas

2 Tanah Anas di Yogya Tak Terbukti Berasal dari Korupsi

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 19:47 WIB
2 Tanah Anas di Yogya Tak Terbukti Berasal dari Korupsi
Jakarta - Anas Urbaningrum boleh terjerat kasus pencucian uang seperti diputus majelis hakim. Namun dua buah rumah dan tanah yang ada di dalam dakwaan terbukti tidak berasal dari korupsi.

Hal ini terungkap dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim anggota Prim Haryadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Tidak terdapat bukti-bukti aliran dana dari terdakwa untuk pembelian tanah tersebut," kata Prim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 280 meter persegi di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Juga sebidang tanah dengan luas 389 meter persegi di Desa Panggungharjo, Bantul.

Hakim menilai tanah atas nama kakak ipar Anas, Dina Zad, tersebut tidak termasuk hasil korupsi. Pasalnya profiling Dina dianggap mampu untuk membeli tanah tersebut.

Namun untuk tanah serta bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit; dan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dan luas 7870 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, terbukti dalam pidana TPPU. Tanah-tanah tersebut terbukti berasal dari tindak kejahatan Anas.




(mok/mad)


Berita Terkait