Hal ini terungkap dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim anggota Prim Haryadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
"Tidak terdapat bukti-bukti aliran dana dari terdakwa untuk pembelian tanah tersebut," kata Prim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai tanah atas nama kakak ipar Anas, Dina Zad, tersebut tidak termasuk hasil korupsi. Pasalnya profiling Dina dianggap mampu untuk membeli tanah tersebut.
Namun untuk tanah serta bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit; dan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dan luas 7870 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, terbukti dalam pidana TPPU. Tanah-tanah tersebut terbukti berasal dari tindak kejahatan Anas.
(mok/mad)











































