"Kita pikir-pikir untukmengevaluasi dengan fakta sidang dan putusan untuk melihat korelasi dan lihat KUHAP yang mengatur. Tapi esensinya tujuan hukum tercapai tdk semua keadilan bisa terkuantifikasi," kata jaksa KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Majelis hakim memutus Anas dengan hukuman 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
Sebelumnya jaksa menuntut Anas hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dalam tuntutan jaksa, Anas diminta membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 52,62 juta.
(fdn/ndr)











































