Divonis 8 Tahun, Anas Minta Pendukungnya Tak Marah dan Tetap Senyum

Divonis 8 Tahun, Anas Minta Pendukungnya Tak Marah dan Tetap Senyum

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 18:51 WIB
Divonis 8 Tahun, Anas Minta Pendukungnya Tak Marah dan Tetap Senyum
Jakarta - Anas Urbaningrum (45) divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan diganjar 8 tahun penjara. Mantan Ketum PB HMI ini meminta pendukungnya tetap senyum dalam kegembiraan.

"Yang penting, saya ingin sampaikan kepada teman-teman tidak perlu sedih, tidak perlu menangis, tidak perlu marah-marah. Ini adalah situasi yang tidak mudah. Saatnya sekarang ini untuk tidak berpikir kemudahan, kenyamanan dan kesenangan," ujar Anas usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014) pukul 18.30 WIB.

"Waktunya sekarang untuk memelihara keberanian, daya tahan dan konsistensi perjuangan. Tetap senyum dalam kegembiraan, kita meyakini yang kita perjuangkan adalah kebenaran," tambah mantan anggota KPU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas sempat mengutarakan pandangan terkait kebenaran yang berhubungan dengan kasus korupsi yang menjeratnya. "Pada mulanya kebenaran diremehkan, tidak dianggap dan ditertawakan, tapi lama-lama kebenaran ternyata dilawan dan diserang dengan segala cara. Tapi saya yakin kebenaran itu yang akan menang, yang akan saya lakukan sungguh-sungguh," ujar Anas.

Sementara terkait upaya hukum selanjutnya, mantan ketua umum Partai Demokrat itu menyatakan akan berpikir-pikir dahulu. Ia juga masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan pilihannya.

"Kan masih ada satu minggu, istikharah dulu," tutup Anas.

(mok/vid)


Berita Terkait