Pantauan detikcom, Rabu (24/9/2014) pukul 18.20 WIB, sekitar 50 anggota HMI yang dari pagi tadi sudah berdemo di depan gedung PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, membakar sampah-sampah kardus, ban, dan kayu-kayu di halaman gedung. Mereka juga terus berorasi mendukung Anas dan membentangkan spanduk besar bertuliskan 'Bebaskan Anas Urbaningrum Demi Keadilan'.
"Vonis hakim tidak adil, harusnya Anas bebas!" teriak salah satu orator melalui pengeras suara.
Sementara itu, ratusan polisi tengah bersiap di depan gedung PN Tipikor. Mereka bersiap membuat pengamanan dengan membuat pagar betis.
Majelis hakim memutus Anas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. Bila dia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah jadi 2 tahun lagi.
Anas menyebut vonis itu tidak adil dan menantang hakim dan jaksa melakukan sumpah mubahalah. Hakim tidak menggubris permintaan Anas dan langsung menutup sidang.
(dha/nrl)











































