Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dan pidana pencucian uang. Atas putusan tersebut Anas mengaku berpikir-pikir sebelum memberikan pandangannya.
"Pertama sebagai terdakwa, saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014) pukul 18.00 WIB. Anas mengatakan hal itu setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Anas mengatakan dirinya harus berkonsultasi dengan keluarga atas putusan tersebut. Selain itu Anas juga memohon kepada majelis hakim untuk diberikan waktu untuk menjalani salat istikharah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Anas Adnan Buyung Nasution pun sependapat dengan Anas. "Kami sependapat, Yang Mulia," jawab Buyung singkat.
Β
Sementara itu jaksa atas putusan tersebut bersikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar salah satu JPU.
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
(fdn/mpr)











































