Dua pelaku tersebut ialah Rendi Saputra dan Muhamad Abdillah. Mereka dinyatakan oleh majelis hakim melanggar pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan.
"Menghukum terdakwa 1 dan 2 dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan," ucap ketua majelis hakim Titi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ketakutan, pengendara itu menyerahkan handphonenya kepada dua pelaku tersebut. Akan tetapi korban tidak tinggal diam. Dia berteriak 'maling' dan kedua pelaku langsung dikejar oleh massa di sekitar.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Gambir. Barang bukti berupa kapak merah juga diserahkan warga dan dijadikan barang bukti di persidangan.β
Dalam dakwaanya, JPU Nano Sugianto, mendakwa keduanya dengan pasal 365 ayat 2 (2) KUHP dan menuntut kedua pelaku dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
(rvk/vid)